Rechercher dans ce blog

Monday, May 16, 2022

[POPULER TREN] Memotret dan Merekam Tanpa Izin Bisa Dipidana? | Saat Masyarakat Eropa Ramai Hancurkan Bendungan - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Senin (16/5/2022).

Informasi perihal memotret dan merekam tanpa izin bisa dipidana, mendominasi pemberitaan.

Hal itu bermula dari anak perempuan bernama Elin yang mengaku risih saat direkam dan difoto tanpa izin.

Selain itu, informasi seputar aturan baru nama dalam dokumen kependudukan, masyarakat Eropa yang ramai hancurkan bendungan, dan video viral puting beliung di Bandung, juga menarik perhatian publik.

Berikut berita terpopuler Tren sepanjang Senin (16/5/2022) hingga Selasa(17/5/2022) pagi:

1. Memotret dan merekam tanpa izin dipidana?

Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji menjelaskan, bisa tidaknya pelaku perekaman atau pemotretan tanpa izin dipidana, tergantung pada kasusnya.

Menurutnya, perekaman video yang kemudian disebar atau diviralkan tanpa izin yang bersangkutan dapat dikenakan pidana.

Asalkan, konten video tersebut mengandung dugaan pelanggaran atas penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman, penyebaran berita bohong, sara, kesusilaan, dan sebagainya.

"Kalau dianggap melanggar privasi, haruslah adanya kerugian materil secara langsung yang diperhitungkan sebagai kerugian riil," ujar Indriyanto kepada Kompas.com, Minggu (15/5/2022).

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Apakah Memotret dan Merekam Seseorang Tanpa Izin Bisa Dipidana?

Adblock test (Why?)


[POPULER TREN] Memotret dan Merekam Tanpa Izin Bisa Dipidana? | Saat Masyarakat Eropa Ramai Hancurkan Bendungan - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More

No comments:

Post a Comment

POPULER HARI INI: Ramalan Zodiak 4 Juli hingga Spoiler Drakor Alchemy of Souls - Pikiran Rakyat Bekasi - Pikiran Rakyat Bekasi

PR BEKASI - Berikut ini beberapa berita populer yang dirangkum untuk pembaca setia Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 4 Juli 2022. Te...