JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang larangan penyelenggaraan Reuni 212 di Jakarta menjadi berita paling banyak dibaca, Rabu (1/12/2021).
Selain itu, ada pula berita tentang aturan terbaru masuk mal dan pusat perbelanjaan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta.
Kompas.com merangkum sejumlah berita populer Jabodetabek sepanjang Rabu kemarin di sini:
Baca juga: Massa Reuni 212 Bakal Kumpul di Patung Kuda, Ini Respons Wagub DKI
1. Reuni 212 Akan digelar di Patung Kuda Jakarta Tanpa Izin Polisi
Panitia Reuni 212 berencana untuk menggelar orasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/12/2021).
Setelah itu, acara reuni berlanjut dengan agenda zikir bersama di Masjid Az Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Steering Committee Reuni 212 Slamet Maarif, acara di Jakarta tidak perlu mendapatkan izin dari polisi.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Klaim itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," ujar Slamet, Rabu (1/12/2021).
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca juga: Akan Gelar Reuni 212 di Patung Kuda Jakarta, Panitia: Tidak Perlu Izin Polisi
2. Polisi Larang Reuni 212 dan Ancam Pidanakan Panitia sekaligus Peserta
Meski panitia Reuni 212 beranggapan mereka tidak perlu mengantongi izin dari polisi, aparat penegak hukum berkata lain.
Polda Metro Jaya secara tegas melarang kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 tersebut.
"Apabila memaksakan untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).
Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, pihak-pihak yang nekat melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda berpotensi melanggar tidak pidana.
Kepolisian bisa menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca juga: Kesedihan Nora Alexandra Antar Jerinx ke Ruang Tahanan: Baru Bebas, Harus Masuk Lagi...
DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 mulai Senin, 30 November 2021.
Status PPKM Level 2 ini setidaknya berlaku hingga dua minggu ke depan, tepatnya 13 Desember 2021, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021.
Sebelumnya, Jakarta sudah memberlakukan PPKM Level 1 pada 3 November 2021 seiring membaiknya situasi Covid-19 di Ibu Kota.
Sejumlah aturan berubah seiring dibatasinya mobilitas masyarakat di Jakarta. Di antara aturan yang berubah adalah aturan memasuki mal atau pusat perbelanjaan.
Jika sebelumnya mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta sudah boleh menerima pengunjung dengan kapasitas penuh, atau 100 persen, sekarang kapasitas pengunjung kembali dikurangi menjadi 50 persen.
Baca berita selengkapnya di sini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.[POPULER JABODETABEK] Ancaman Pidana untuk Peserta Reuni 212 | Aturan Terbaru Masuk Mal di Jakarta - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment