Rechercher dans ce blog

Tuesday, November 30, 2021

[POPULER TREN] Aturan PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022 | Gerhana Matahari Terakhir 2021 - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Selasa (30/11/2021).

Informasi seputar aturan PPKM Level 3 yang berlaku pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 mendominasi perhatian publik.

Penerapan kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyrakat dan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona.

Selain terkait aturan PPKM, informasi tentang varian Covid-19 Omicron, jenis-jenis sertifikat hingga soal gerhana Matahari terakhir pada 2021 juga menarik perhatian pembaca.

Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Selasa (30/11/2021) hingga Rabu (1/12/2021).

1. Aturan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Pemerintah direncanakan akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia.

Kebijakan itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

PPKM Level 3 di seluruh Indonesia tersebut diberlakukan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Kebijakan ini diterapkan di bawah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Informasi selengkapnya terkait aturan lengkap PPKM Level 3 tersebut dapat disimak pada berita berikut:

Aturan PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

2. Aturan PPKM Level 2 di DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara Jakarta Investment Forum (JIF) 2021.Dok Humas Pemprov DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara Jakarta Investment Forum (JIF) 2021.

Pemerintah kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama dua pekan hingga 13 Desember 2021.

Sejumlah daerah yang sebelumnya berada di Level 1 naik menjadi Level 2, termasuk DKI Jakarta.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 terdapat sejumlah aturan untuk setiap Level.

Informasi lebih lengkap terkait aturan PPKM Level 2 di DKI Jakarta dapat disimak pada berita berikut:

DKI Jakarta Kembali Naik ke Level PPKM 2, Ini Aturannya

3. WHO sebut Omicron berisiko sebabkan lonjakan kasus Covid-19

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan varian Covid-19 Omicron membawa risiko lonjakan kasus infeksi sangat tinggi, Senin (29/11/2021).

Setiap lonjakan infeksi dapat memiliki konsekuensi yang parah. Namun, belum ada kematian yang dikaitkan dengan varian baru tersebut.

"Omicron memiliki jumlah mutasi lonjakan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Beberapa di antaranya mengkhawatirkan dampak potensial mereka pada lintasa pandemi," kata WHO, sebagaimana dikutip dari Reuters.

Informasi selengkapnya soal peringatan WHO tersebut dapat disimak pada berita berikut:

WHO Sebut Omicron Berisiko Tinggi Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 Global

4. Jenis-jenis sertifikat

Sebelum membeli tanah atau bangunan, kenali dulu jenis-jenis sertifikat tanah yang ada di Indonesia.Unsplash/Tierra Mallorca Sebelum membeli tanah atau bangunan, kenali dulu jenis-jenis sertifikat tanah yang ada di Indonesia.

Memiliki rumah atau lahan hunian sendiri merupakan impian semua orang.

Namun, berhati-hatikah ketika akan membeli rumah, jangan sampai Anda membeli properti dengan sertifikat yang tidak sesuai dengan Apa yang diinginkan.

Sertifikat tanah dan bangunan ada berbagai jenis. Masing-masing jenis memiliki bentuk kelegalan masing-masing.

Jika Anda selah membeli tanah atau rumah dengan sertifikat yang tak sesuai dengan keinginan, maka akan timbul banyak masalah di kemudian hari.

Informasi lebih lengkap terkait jenis-jenis sertifikat dapat disimak pada berita berikut:

Sebelum Membeli Tanah atau Rumah, Kenali Dulu 4 Jenis Sertifikat Ini

5. Gerhana Matahari terakhir 2021

Gerhana Matahari total akan kembali terjadi pada 4 Desember mendatang.

Ini menjadi gerhana Matahari terakhir di tahun ini.

Peristiwa ini terjadi saat Bulan bergerak di antara Matahari dan Bumi, menimbulkan bayangan di Bumi, baik sepenuhnya atau sebagian menghalangi cahaya Matahari di beberapa daerah.

Gerhana Matahari total terjadi saat Matahari, Bulan, dan Bumi terletak sejajar.

Sebagian Bumi akan terkena bayangan gelap Bulan,sehingga tidak melihat matahari.

Gerhana Matahari total kali ini merupakan gerhana ke-13 dari 70 gerhana dalam Seri Saros ke-152.

Lantas, seperti apa Gerhana Matahari Total 4 Desember 2021 mendatang?

Informasi lebih lengkapnya dapat disimak pada berita berikut:

Gerhana Matahari Terakhir 2021 pada 4 Desember, Ini Wilayah yang Bisa Melihat

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Cara Mengikuti Program JKP BPJS
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


[POPULER TREN] Aturan PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022 | Gerhana Matahari Terakhir 2021 - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More

No comments:

Post a Comment

POPULER HARI INI: Ramalan Zodiak 4 Juli hingga Spoiler Drakor Alchemy of Souls - Pikiran Rakyat Bekasi - Pikiran Rakyat Bekasi

PR BEKASI - Berikut ini beberapa berita populer yang dirangkum untuk pembaca setia Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 4 Juli 2022. Te...