JAKARTA, KOMPAS.com - Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) merupakan ruas jalan bebas hambatan berbayar terpanjang di Tol Trans-Jawa.
Membentang sepanjang 116,74 kilometer, tol ini menjadi titik lelah jaringan Tol Trans-Jawa dari arah barat atau Merak.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Dengan begitu, berpotensi membuat pengendara lengah dan hilang konsentrasi.
Akibatnya, sering terjadi kecelakaan di jalan tol yang dikelola Astra Tol Cipali atau PT Lintas Marga Sedaya.
Namun begitu, pengemudi diimbau agar dalam kondisi sehat dan fit saat sedang mengendara serta diusahakan untuk beristirahat sejenak di tempat istirahat ketika sedang lelah di perjalanan.
Saat ini, Tol Cipali telah memiliki 8 rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP), baik tipe A maupun B.
Untuk TIP tipe A, Astra Tol Cipali menyediakan empat lokasi yaitu di KM 102 dan KM 166 arah Palimanan serta KM 101 dan KM 164 arah Jakarta.
Sementara TIP tipe B berada di KM 86 dan KM 130 arah Palimanan serta KM 86 dan KM 130 arah Jakarta.
Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Senin (8/11/2021).
Lantas, apa saja fasilitas yang sediakan di kedua TIP tersebut?
Informasi fasilitasnya bisa Anda dapatkan melalui tautan ini Jadi Titik Lelah Tol Trans-Jawa, Cipali Sediakan 8 Rest Area, Ini Rinciannya
Jika rampung dibangun, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandar Lampung nantinya akan melayani 300.000 jiwa masyarakat Kota Bandar Lampung.
Pembangunan SPAM Bandar Lampung akan menggandakan layanan air minum perpipaan dari sebelumnya 30 persen menjadi 60 persen.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berharap, keberadaan SPAM ini dapat mengalirkan air Bendungan Way Sekampung sebagai air minum bagi masyarakat di wilayah itu.
SPAM ini akan mendistribusikan air minum bagi delapan kecamatan.
Mana saja delpaan kecamatan yang mendapatkan manfaat dari SPAM Bandar Lampung? Jawabannya ada di sini Nilai Investasi Rp 1,3 Triliun, SPAM Bandar Lampung Layani 300.000 Jiwa
Pemerintah telah mengatur seberapa besar kecepatan yang bisa digunakan kendaraan saat melewati jalan tol.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu, batas kecepatan minimal di tol sebesar 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.
Bagaimana dengan aturan maksimal berkendara di tol dalam kota maupun luar kota?
Informasinya bisa Anda dapatkan di sini Ini Aturan Batasan Kecepatan Maksimal di Jalan Tol
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.[POPULER PROPERTI] Tol Cipali Sediakan 8 Rest Area, Ini Lokasinya - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment