Rechercher dans ce blog

Friday, November 5, 2021

[POPULER PROPERTI] Inilah Orang yang Berhak Menerima Tanah Warisan - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat pasti sering bertanya-tanya perihal siapa yang berhak menerima tanah warisan?

Pertanyaan ini sering muncul hingga tak jarang mengakibatkan percekcokan antar-keluarga karena merasa dirinya yang paling berhak menerima warisan tersebut.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Secara umum, perihal pewarisan salah satunya sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

Pada Bagian Kesatu yakni Ketentuan-ketentuan Umum Pasal 830 menyebutkan, pewarisan hanya terjadi karena kematian. Artinya, peralihan kepemilikan ke ahli waris dapat dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.

Ada empat golongan ahli waris di dalam hukum perdata yaitu suami atau istri yang hidup terlama dan anak keturunan pewaris.

Kemudian, orang tua dan saudara kandung dari pewaris, kakek dan nenek, paman dan bibi pewaris, keturunan paman dan bibi, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya.

Artikel ini menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Jumat (5/11/2021).

Namun, ada beberapa orang yang dianggap tidak pantas atau tidak berhak menjadi ahli waris sehingga tidak bisa mendapatkan warisan.

Siapa saja mereka? Jawaban selengkapnya ada di artikel ini Siapa yang Berhak Menerima Tanah Warisan? 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon tunggal panglima TNI.

Hal itu diketahui setelah Jokowi mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR, Rabu (3/11/2021).

Isi surpres ini berisikan nama Andika sebagai pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Sebagai anggota TNI, Andika terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 20 Juni 2021 lalu dengan total sebesar Rp 179,9 miliar atau tepatnya Rp 179.996.172.019.

Adapun total harta kekayaan yang dimiliki Andika pada bidang properti mencapai Rp 38,1 miliar atau tepatnya Rp 38.164.250.000.

Diketahui, Andika memiliki 20 aset properti baik tanah dan bangunan yang tersebar di dalam negeri hingga luar negeri seperti Australia dan Amerika Serikat (AS).

Seperti apa rincian harta properti Andika?

Rinciannya bisa Anda dapatkan di sini Harta Properti Jenderal Andika Rp 38,1 Miliar, Tersebar di Jaktim hingga Amerika

Kecelakaan maut terjadi di Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB akibat kelalaian pengemudi yang mengantuk.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jawa Timur AKBP Dwi Sumrahadi mengonfirmasi korban meninggal dunia adalah pasangan suami istri, VA (28 tahun) dan FA (31 tahun).

Dari kejadian ini, terdpaat 1 korban mengalami luka berat dirawat di RS Al Azis Jombang dan 2 korban lainnya luka ringan.

Melalui hasil investigasi Satlantas Polres Jombang, pengemudi mengantuk dan hilang konsentrasi sehingga menabrak pembatas beton.

"Kendaraan menabrak beton pembatas kiri ruas tol dikarenakan pengemudi mengantuk. Kondisi cuaca cerah, permukaan jalan di lokasi rata dan tidak berlubang, marka pun baik," ujar Dwi dalam keterangan pers, Kamis (4/11/2021).

Bagaimana tanggapan pengelola atas kejadian ini?

Selanjutnya baca di sini Kecelakaan Maut Kerap Terjadi, Ada Apa dengan Tol Cipali?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


[POPULER PROPERTI] Inilah Orang yang Berhak Menerima Tanah Warisan - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More

No comments:

Post a Comment

POPULER HARI INI: Ramalan Zodiak 4 Juli hingga Spoiler Drakor Alchemy of Souls - Pikiran Rakyat Bekasi - Pikiran Rakyat Bekasi

PR BEKASI - Berikut ini beberapa berita populer yang dirangkum untuk pembaca setia Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 4 Juli 2022. Te...