Rechercher dans ce blog

Monday, November 1, 2021

[POPULER NASIONAL] Situasi Covid-19 Terkini Jelang Evaluasi PPKM Jawa-Bali | Bepergian 250 Kilometer Wjib PCR atau Antigen - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali berlangsung pada Senin (1/11/2021).

Selama penerapannya, situasi penanganan Covid-19 di sejumlah daerah mengalami pasang surut.

Pada masa PPKM itu pemerintah memberlakukan berbagai pelonggaran, misalnya pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah level 2.

Artikel yang berisikan situasi Covid-19 menjelang evaluasi PPKM Jawa-Bali pun menarik perhatian para pembaca Kompas.com dan menjadi berita terpopuler nasional.

Kemudian, aturan terbaru yang mewajibkan masyarakat menjalani tes usap berbasis polymerase chain reaction (PCR) dan antigen kala bepergian sejauh 250 kilometer juga menarik minat pembaca Kompas.com.

Artikel tersebut pun masuk ke dalam deretan berita populer nasional di Kompas.com

Berikut paparannya:

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

1. Situasi Covid Terkini Jelang Evaluasi PPKM Jawa-Bali

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa-Bali berakhir Senin (1/11/2021) hari ini.

Kebijakan pencegahan penyebaran virus corona itu sudah berlaku selama dua minggu terhitung sejak 19 Oktober 2021.

Selama periode tersebut, ada 54 kabupaten/kota yang berada di level 2 PPKM dan 9 kabupaten/kota di level 1. Sisanya berada pada level 3.

Selengkapnya baca: Hari Terakhir PPKM Jawa-Bali: Situasi Covid-19 Terkini dan Kasus Naik di 105 Wilayah

2. Bepergian 250 Kilometer Wjib PCR atau Antigen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

SE tersebut mengatur dokumen yang wajib dibawa pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, yakni kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.

Selengkapnya baca: Aturan Baru Perjalanan Darat: Bepergian 250 Kilometer Wajib PCR atau Antigen

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


[POPULER NASIONAL] Situasi Covid-19 Terkini Jelang Evaluasi PPKM Jawa-Bali | Bepergian 250 Kilometer Wjib PCR atau Antigen - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

POPULER HARI INI: Ramalan Zodiak 4 Juli hingga Spoiler Drakor Alchemy of Souls - Pikiran Rakyat Bekasi - Pikiran Rakyat Bekasi

PR BEKASI - Berikut ini beberapa berita populer yang dirangkum untuk pembaca setia Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 4 Juli 2022. Te...