KOMPAS.com - Syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.
Selain itu, pelaku perjalanan harus menunjukkan keterangan negatif tes RT-PCR, dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Berita perihal aturan penerbangan terbaru ini menjadi yang paling banyak mendapat perhatian pembaca.
Selengkapnya, berikut ini berita Populer Tren sepanjang Minggu (31/10/2021) hingga Senin (1/11/2021).
1. Aturan terbaru penerbangan dalam negeri
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terbaru mengenai syarat penerbangan domestik.
Aturan ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas SE Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Adapun kebijakan telah berlaku, yang berarti syarat perjalanan penerbangan dalam negeri mengacu pada aturan ini.
Calon penumpang pesawat terbang harus negatif Covid-19, dibuktikan dengan surat negatif RT-PCR (H-3) atau RT-antigen (H-1) sebelum keberangkatan.
Selengkapnya dapat disimak di sini:
Mulai Berlaku, Ini Aturan Terbaru Penerbangan Dalam Negeri
2. Cara membuat video jadi pengantin
Unggahan video seseorang yang berdandan bak seorang pengantin belakangan ini ramai di media sosial, mulai dari Facebook, Instagram, hingga TikTok.
Perlu diketahui, video tersebut bukan dibuat karena mereka benar-benar menggunakan make up atau riasan dan mengenakan gaun seperti pengantin betulan.
Video tersebut dibuat menggunakan aplikasi yang membuat penggunanya terlihat seperti 'menjadi pengantin'.
Simak cara membuatnya di sini:
Viral, Video Menjadi Pengantin, Ini Cara Membuatnya
3. Cek hasil SKD CPNS
Menu pengecekan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 pada laman SSCASN telah dibuka.
Peserta maupun masyarakat umum dapat melakukan pengecekan pada laman berikut: https://ift.tt/3BBm3CW.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Minggu (31/10/2021) pukul 11.00 WIB, terdapat 87 instansi yang telah merilis hasil SKD pada laman SSCASN.
Selengkapnya dapat disimak di sini:
Menu Hasil SKD CPNS 2021 Sudah Dibuka, Klik data-sscasn.bkn.go.id/skd
4. Update rilis hasil SKD CPNS
Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) sudah dapat diakses melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Informasi ini didapatkan dari Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama pada Minggu (31/10/2021) pagi.
Pantauan Kompas.com, pada pukul 08.00 WIB, terdapat 83 instansi yang telah merilis hasil SKD pada laman SSCASN.
Simak berita lengkapnya di sini:
Update Daftar Instansi yang Sudah Rilis Hasil SKD CPNS 2021
5. Indonesia negara level 1 CDC
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan risiko rendah penularan Covid-19.
Dalam pengkategorian yang dilakukan oleh CDC (update 25 Oktober 2021) tersebut, Indonesia masuk dalam level 1, dari 4 level yang ada.
Mengutip laman CDC, level 1 diperuntukkan bagi negara dengan risiko Covid-19 rendah, level 2 risiko sedang, level 3 risiko tinggi, dan level 4 risiko sangat tinggi.
Selengkapnya silakan disimak di sini:
Indonesia Masuk Daftar Negara Level 1 Covid-19 Versi CDC
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.[POPULER TREN] Aturan Terbaru Penerbangan Dalam Negeri | Update Hasil SKD CPNS 2021 - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment