Rechercher dans ce blog

Thursday, October 28, 2021

[POPULER JABODETABEK] Pengakuan Pengemudi Taksi Online yang Tabrak 2 Jambret hingga Tewas | Respons Warga soal Tarif Tes PCR Rp 275.000 - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengakuan pengemudi taksi online yang menabrak dua jambret di Tebet, Jakarta Selatan, menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com.

Berikut rangkuman empat berita populer sepanjang Kamis kemarin.

1. Pengakuan Pengemudi Taksi Online yang Tabrak 2 Jambret hingga Tewas: Saya Kejar, Tabrak, Dia Mental

Dua penjambret tewas ditabrak mobil korbannya di Jalan Abdullah Syafei, tepatnya dekat Jalan Masjid Al Makmur, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/10/2021) dini hari.

Menurut pengakuan korban, Eko, insiden bermula ketika dirinya didekati seorang pria pada Rabu dini hari. Saat itu Eko sedang mangkal di pinggir jalan dan memainkan telepon genggamnya.

Pria tersebut bertanya kepada Eko apakah dirinya melayani jasa offline. Eko menolak tawaran tersebut.
“Beberapa menit kemudian, datang satu motor. Tiba-tiba handphone saya diambil,” ujar Eko dalam video yang diterima Kompas.com.

Baca selengkapnya di sini.

2. Sopir Taksi Online Tabrak 2 Penjambretnya hingga Tewas, Apakah Bisa Dipidana?

Seorang sopir taksi online menabrak dua penjambret hingga tewas karena ponselnya dijambret kedua pelaku.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Peristiwa itu terjadi di Jalan Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/10/2021) dini hari.

Apakah sopir taksi online tersebut bisa dipidana atas perbuatannya menewaskan penjambret?

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksamana menilai, perbuatan yang dilakukan sopir taksi online itu bisa saja dikecualikan dari unsur pidana.

"Itu kalau di hukum pidana ada yang namanya dasar penghapus pidana. Meskipun seseorang perbuatannya memenuhi unsur pidana yang ada di undang-undang, dia tidak dipidana kalau, salah satunya, adalah karena ada unsur bela paksa," kata Ganjar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Baca selengkapnya di sini.

3. Ingat, Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di 13 Kawasan di Jakarta Berlaku Mulai Hari Ini

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada pelanggar sistem ganjil genap Jakarta mulai hari ini, Kamis (28/10/2021).

Sistem ganjil genap diberlakukan di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Sementara itu, para pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp 500.000.

Baca selengkapnya di sini.

4. Tarif Tes PCR Kini Rp 275.000, Warga: Kalau Bisa Murah, Kenapa Dulu Harganya Mahal Banget?

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menurunkan batas biaya tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR).

Batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 untuk daerah di luar dua pulau itu. Ketentuan ini berlaku mulai Rabu (27/10/2021).
Sejumlah masyarakat pun memberikan tanggapan beragam terkait kebijakan baru tersebut.

Seperti Ice Dessy (31), karyawan swasta di Jakarta ini kerap bolak-balik Jakarta Medan untuk menemui orangtuanya.

Dia merasa senang sekaligus jengkel dengan adanya kebijakan penurunan harga PCR ini.

Baca selengkapnya di sini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


[POPULER JABODETABEK] Pengakuan Pengemudi Taksi Online yang Tabrak 2 Jambret hingga Tewas | Respons Warga soal Tarif Tes PCR Rp 275.000 - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

POPULER HARI INI: Ramalan Zodiak 4 Juli hingga Spoiler Drakor Alchemy of Souls - Pikiran Rakyat Bekasi - Pikiran Rakyat Bekasi

PR BEKASI - Berikut ini beberapa berita populer yang dirangkum untuk pembaca setia Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 4 Juli 2022. Te...