KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Selasa (7/9/2021).
Informasi terkait viralnya sebuah unggahan video yang menyebutkan uang koin Rp 500 warna kuning bisa ditukar dengan uang Rp 750.000 ramai mendominasi perhatian publik.
Unggahan itu dibagikan oleh akun @arumhajj, dan berisikan kumpulan uang koin Rp 500 warna kuning yang disertai narasi untuk menukarkan uang logam tersebut ke Bank Indonesia.
Selain terkait berita di atas, informasi terkait aturan terbaru PPKM, daerah Kabupaten/Kota yang masuk levvel 4-2 PPKM Jawa-Bali, kebakaran di gudang Shopee hingga kasus Munir juga menjadi perhatian pembaca.
Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Selasa (7/9/2021) hingga Rabu (8/9/2021) pagi:
1. Video viral uang koin Rp 500 disebut bisa ditukar dengan Rp 750.000
Unggahan video perihal uang koin Rp 500 warna kuning disebutkan bisa ditukar dengan uang senilai Rp 750.000 baru-baru ini viral di media sosial TikTok.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Unggahan tersebut dibagikan oleh @arumhajj.
Selain berisikan sebuah potongan tangkapan layar pemberitaan terkait uang koin yang dihargai Rp 750.000, juga terlihat kumpulan uang koin Rp 500 warna kuning yang disertai dengan narasi:
"Ayo buruan ditukar ke BI," tulis akun tersebut.
Informasi lebih lengkapnya dapat disimak di berita berikut:
Viral, Video Uang Koin Rp 500 Disebut Bisa Ditukar Rp 750.000, Ini Kata BI
2. Kronologi kebakaran gudang Shopee
Bangunan gudang milik PT Dunia Express Trasindo seluas 1,4 hektar yang berada di Jalan Agung Karya VII, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara terbakar pada Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 22.56 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Asman Hadi mengatakan, bangunan yang terbakar itu akan dijadikan gudang eksepisi Shopee.
Lantas seperti apa kronologi kebakaran tersebut?
Informasi lebih lengkapnya dapat disimak di berita berikut:
Gudang Shopee Kebakaran: Kronologi dan Nasib Barang-barang Pelanggan
3. Aturan terbaru PPKM level 3
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 13 September 2021.
Perpanjangan PPKM tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (30/8/2021) malam.
Selain perpanjangan PPKM, pemerintah juga memperbarui daftar daerah yang masuk kategori PPKM Level 3.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.
Lantas seperti apa aturan PPKM level 3 di Jawa-Bali?
Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:
Aturan Terbaru PPKM Level 3 yang Berlaku hingga 13 September
4. 17 tahun kasus Munir
Aktivis Munir Said Thalib meninggal dunia tepat 17 tahun yang lalu pada 7 September 2004.
Aktivis hak asasi manusia (HAM) tersebut dibunuh di dalam pesawat saat terbang dari Jakarta ke Belanda dengan racun jenis arsenik.
Hingga kini, kasus pembunuhan pendiri Imparsial dan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) tersebut belum tuntas untuk mengungkap dalang pelaku pembunuhan.
Lantas seperti apa kronologi dan hasil investigasi dari kasus Munir?
Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:
17 Tahun Kasus Munir: Kronologi dan Hasil Investigasi
5. Daftar kabupaten/kota yang masuk PPKM Level 4-2
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.
PPKM periode ini diperpanjang mulai 7-13 September 2021.
Aturan perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Lantas, daerah mana saja yang masuk dalam Level 4-2 di Jawa-Bali?
Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:
Daftar Kabupaten/Kota PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa-Bali
[POPULER TREN] Video Viral Uang Koin Rp 500 Disebut Bisa Ditukar Rp 750.000 | Daftar Kabupaten/Kota Level 4-2 di Jawa Bali - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment