Rechercher dans ce blog

Sunday, September 19, 2021

[POPULER NASIONAL] Pegawai KPK Dipanggil Inspektorat | Amnesti untuk Saiful Mahdi - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita terkait pegawai KPK dipanggil Inspektorat menarik minat pembaca sehingga menjadi berita terpopuler di desk nasional Kompas.com pada Minggu, 20 September 2021.

Kemudian, isu lain yang menjadi artikel terpopuler adalah soal amnesti untuk Saiful Mahdi.

Di bawah ini kami rangkum kembali informasinya untuk Anda.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK Hotman Tambunan mengatakan, sejumlah pegawai KPK yang memberikan dukungan terhadap 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan per 30 September 2021 akibat TWK dipanggil oleh Inspektorat. 

"Infonya beberapa (pegawai KPK) sudah diperiksa, orang salurkan aspirasi kok diperiksa, mereka hanya ngirim surat kok. Solidaritas itu kan ada dua kali, yaitu sebelum dilantik jadi ASN dan setelah keluar putusan ORI dan Komnas HAM," ujar Hotman kepada Kompas.com, Minggu (19/9/2021).

Hotman mengatakan, solidaritas pertama yang disampaikan sejumlah pegawai yakni mengirim surat kepada Pimpinan KPK untuk meminta penundaan pelantikan 1.271 pegawai KPK jadi ASN pada 1 Juni 2021.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Kedua, kata Hotman, pegawai KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah itu untuk melaksanakan rekomendasi dari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia dan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait penyelenggaran TWK.

Baca juga: Dukung 56 Pegawai yang Akan Dipecat, Pegawai KPK Dipanggil Inspektorat

Amnesti untuk Saiful Mahdi

Sebanyak 38 akademisi dari Australia mengirimkan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo terkait persoalan Saiful Mahdi pada Kamis (16/9/2021).

Saiful merupakan dosen yang dipenjara setelah mengirim pesan di grup WhatsApp yang mengkritisi proses penerimaan CPNS di Universitas Syiah Kuala, Provinsi Aceh. Ia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta atas tuduhan pencemaran nama baik.

Mahkamah Agung sebelumnya telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Saiful Mahdi. Putusan MA menguatkan hukuman yang dijatuhkan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di Banda Aceh.

Pengadilan menyatakan Saiful bersalah melakukan pencemaran nama baik setelah menulis pesan di sebuah grup WhatsApp yang mengkritik apa yang dia duga sebagai kejanggalan dalam proses penerimaan CPNS untuk dosen di Fakultas Teknik Universitas tersebut.

Saiful dipidana berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Direkrut Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, amnesti dinilai akan memperbaiki reputasi Indonesia yang membungkam kebebasan berekspresi.

Baca juga: 38 Akademisi dari Australia Surati Jokowi, Minta Amnesti untuk Saiful Mahdi

Adblock test (Why?)


[POPULER NASIONAL] Pegawai KPK Dipanggil Inspektorat | Amnesti untuk Saiful Mahdi - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

POPULER HARI INI: Ramalan Zodiak 4 Juli hingga Spoiler Drakor Alchemy of Souls - Pikiran Rakyat Bekasi - Pikiran Rakyat Bekasi

PR BEKASI - Berikut ini beberapa berita populer yang dirangkum untuk pembaca setia Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 4 Juli 2022. Te...