Rechercher dans ce blog

Thursday, September 16, 2021

POPULER NASIONAL Fahri Dukung KPK Pecat 56 Pegawai | Catatan Kontras Jelang Pergantian Panglima TNI - Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.

Joko Widodo (Jokowi) hingga Anies Baswedan dinilai lalai memelihara udara sehat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mendukung keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 56 pegawainya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Kemudian, menjelang pergantian Panglima TNI, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan catatan kritisnya.

Catatan tersebut dinilai perlu diperhatikan Presiden atau DPR RI menjelang masa pergantian Panglima TNI.

Baca juga: ICW Desak Jokowi Temui Ombudsman dan Komnas HAM Bahas Polemik TWK Pegawai KPK

Baca juga: Amnesty Desak Presiden Jokowi Jalankan Rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM Soal TWK KPK

Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer yang dapat Anda simak:

1. Hakim Putuskan Jokowi hingga Anies Baswedan Lalai Pelihara Udara Sehat

Suasana sidang pembacaan putusan gugatan terkait polusi udara di wilayah DKI Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat V) melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta. Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana sidang pembacaan putusan gugatan terkait polusi udara di wilayah DKI Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus Presiden RI Joko Widodo (tergugat I) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tergugat V) melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang agenda pembacaan putusan gugatan polusi udara yang diajukan 32 orang penggugat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota), Kamis (16/9/2021).

Dalam gugatannya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas perkara nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemerintah selaku tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, serta Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Adblock test (Why?)


POPULER NASIONAL Fahri Dukung KPK Pecat 56 Pegawai | Catatan Kontras Jelang Pergantian Panglima TNI - Tribunnews.com
Read More

No comments:

Post a Comment

POPULER HARI INI: Ramalan Zodiak 4 Juli hingga Spoiler Drakor Alchemy of Souls - Pikiran Rakyat Bekasi - Pikiran Rakyat Bekasi

PR BEKASI - Berikut ini beberapa berita populer yang dirangkum untuk pembaca setia Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 4 Juli 2022. Te...