JAKARTA, KOMPAS.com - Mungkin masih banyak yang belum mengetahui apakah harta warisan termasuk objek pajak dan dilaporkan setiap tahunnya.
Diketahui, setiap wajib pajak harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak setiap tahun.
Lantas, apakah harta warisan termasuk salah satunya?
Baca juga: Sri Mulyani Akui PPKM Pengaruhi Penerimaan Pajak pada Kuartal III 2021
Jawabannya bisa ditemukan di segmen Tanya-tanya Pajak, yang masuk ke jajaran berita populer Money hari ini, Sabtu (7/8/2021).
Selain itu, ada berita menarik lainnya yang sayang Anda lewatkan.
1. Apakah Harta Warisan Kena Pajak dan Wajib Dilaporkan di SPT?
Dear, Tanya-tanya Pajak...
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Saya karyawan swasta ber-NPWP, yang tahun lalu menerima warisan satu rumah dan satu apartemen dari ayah, selepas beliau meninggal dunia.
Kemudian, saya membuat surat wasiat di notaris untuk membagi penerima warisan. Warisan berupa rumah tinggal saya serahkan pada ibu dan apartemen untuk saya.
Pertanyaannya, apakah warisan apartemen bagian saya harus dilaporkan di kolom warisan dan harta di SPT?
2. Seputar SKD CPNS 2021: Jadwal, Passing Grade, dan Aturan Kelulusan
Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD menjadi salah satu tahapan dalam rekrutmen CPNS 2021, karena itu penting memahami tentang ketentuan SKD CPNS 2021.
Aturan SKD CPNS 2021 termuat dalam PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS. Dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (1), SKD CPNS 2021 berlangsung menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
“SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS,” demikian bunyi Pasal 35 ayat (2) aturan tersebut.
3. Kabar Gembira, Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang sampai Akhir Tahun 2021
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah maksimal Rp 2 miliar hingga Desember 2021.
Perpanjangan insentif ini membuat pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar bebas PPN alias PPN ditanggung pemerintah. Semula, insentif ini berakhir pada Agustus 2021.
"PMK Nomor 21 Tahun 2021 (aturan PPN DTP Properti) yang sekarang itu memberikan fasilitas sampai Agustus, jadi sampai Agustus ini sudah pasti ter-cover. Namun, akan diperpanjang sampai desember," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers hasil rapat KSSK secara virtual di Jakarta, Jumat (6/8/2021).
4. IHSG Diprediksi Menguat pada Agustus 2021, Apa Saja Sentimennya?
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diprediksi akan menguat hingga ke level 6.394 pada bulan Agustus 2021 ini.
Hal ini dipengaruhi oleh tiga faktor antara lain, penurunan jumlah kasus Covid-19, gencarnya vaksinasi, dan rilis kinerja perusahaan yang membaik.
Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Christina mengatakan, upaya pemerintah untuk terus menggencarkan program vaksinasi berhasil menekan angka positif Covid-19 di tanah air.
5. Ekonomi RI Kuartal II-2021 Melejit, Bagaimana di Kuartal III?
Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Indef Andry Satrio Nugoroho memperkirakan pertumbuhan tinggi ekonomi Indonesia tak akan bertahan lama.
Seperti diketahui, ekonomi Indonesia tumbuh 7,07 persen pada kuartal II-2021. Pertumbuhan tersebut sekaligus mengakhiri resesi ekonomi Indonesia yang terjadi sejak tahun lalu.
"Tentu kalau dikatakan apakah ini akhir dari resesi atau pertumbuhan semu atau ilusi, saya katakan ini pertumbuhan semu," ujarnya secara virtual, Jumat (6/8/2021).
[POPULER MONEY] Apakah Harta Warisan Kena Pajak? | Penjelasan Seputar SKD CPNS - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment