Jadi, kata dia, pemerintah juga harus memperhatikan salah satu pendapatan masyarakat tersebut. "Saat pandemi ini semua sektor tentu kena imbasnya. Pertanian salah satu contohnya, jadi sudah sangat tepat jika pemerintah memberikan KUR pada para petani," ujarnya.
Baca Juga: Serapan KUR Pertanian 2020 Lampaui Target
Anggota DPR RI dari dapil Riau I berharap, petani yang sudah mendapatkan KUR saat pandemi bisa memanfaatkan sebaik-baiknya.
"Jangan pergunakan kredit itu untuk keperluan lain tidak berguna. Karena, bagaimanapun mereka harus membayar angsuran kredit itu," demikian ucap Effendi Sianipar.
Sebelumnya, pemerintah terus mendorong penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) secara klaster di sektor pertanian. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin, 26 Juli, mengungkapkan, pemerintah juga telah menaikkan kebijakan KUR tanpa agunan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta.
Secara klaster, pemerintah telah menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp26,8 triliun untuk KUR pangan, Rp7,84 triliun untuk KUR holtikultura, Rp20,3 triliun untuk perkebunan, dan Rp15,1 triliun untuk peternakan.
“Untuk sektor pertanian secara umum itu perkebunan kelapa sawit itu relatif mendapatkan sekitar Rp9,5 triliun, kemudian pertanian padi RP7,8 triliun, tanaman lainnya Rp5,5 triliun, holtikultura itu sebesar Rp5,2 triliun, budidaya sapi Rp3,9 triliun, budidaya domba dan kambing Rp3,5 triliun, pertanian palawija Rp2,7 tirliun, mix farming Rp2,6 triliun, dan pembibitan sekitar Rp1,1 triliun,” tambahnya.
Baca Juga: Tangkal Dampak Corona, KUR Pertanian Direlaksasi Enam Bulan
Sebagai informasi Program KUR dari Kementerian Pertanian (Kementan) semakin diminati petani. Ini dibuktikan dari realisasi KUR sektor pertanian mencapai Rp 30,5 triliun per 7 Juni 2021.
Hal itu mengacu pada data Sistem Manajemen Investasi (SMI) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Dana KUR merupakan pendanaan yang berasal dari pihak ketiga (perbankan), dengan pemberian subsidi bunga dari pemerintah.
KUR sektor pertanian semakin diminati petani untuk modal usaha tani hulu sampai hilir dan alat mesin pertanian (alsintan) pada subsektor tanaman pangan, hortikultura, peternakan, dan perkebunan.
Alokasi KUR sektor pertanian meningkat pada tahun 2021. Jika tahun 2020 target alokasi KUR sebesar Rp50 triliun, maka di tahun 2021 menjadi Rp70 triliun. Alokasi dana tersebut menyasar para pelaku usaha di bidang pertanian, baik pelaku usaha kelompok maupun perorangan.
KUR Klaster Pertanian Makin Populer, Manfaatkan Sebaik-baiknya - SINDOnews.com
Read More
No comments:
Post a Comment