Rechercher dans ce blog

Sunday, May 15, 2022

Hukrim Populer: Bantahan Bahar bin Smith-Aksi Pemuda Cabul Rekam 8 Siswi - detikcom

Bandung -

Sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan hukum dan kriminal terjadi di Jawa Barat dalam sepekan terakhir. Mulai dari pembunuhan sadis yang dilakukan Mulyadi gegara ditolak nikah hingga bantahan dari Habib Bahar soal Abi RIzal Afif si penculik 12 anak di Bogor-Jakarta.

Habib Bahar Bantah Abi Rizal Afif Muridnya

Penculik 12 anak di Bogor-Jakarta Abi Rizal Afif mengaku sebagai murid dari habib Bahar bin Smith. Namun klaim pria tersebut dibantah oleh habib Bahar.
"Tidak benar kalau Rizal Afif murid habib Bahar," ucap Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar, kepada detikJabar, Jumat (13/5/2022).

Kendati demikian, Ichwan tak menampik bila tersangka penculikan itu pernah bertemu dengan Bahar. Sebab, baik Rizal Afif dan Bahar sempat sama-sama menghuni Lapas Gunung Sindur.


Bahar diketahui mendekam di Lapas Gunung Sindur atas perkara penganiayaan dua remaja. Bahar juga menghuni Lapas Gunung Sindur usai divonis bersalah menganiaya sopir taksi online.

"Dia hanya dalam tempat dan waktu yang sama pernah bertemu dengan habib Bahar. Dia pernah menghuni Lapas Gunung Sindur. Sehingga saat beliau ditahan di Lapas Gunung Sindur sempat bertemu dengan habib, itu saja," tutur Ichwan.

Rizal Afif juga mengaku pernah ke pondok pesantren Tajul Allawiyin milik habib Bahar di Bogor. Namun, Ichwan menegaskan, Rizal Afif bukanlah murid Bahar.

"Kalau pengakuan pernah ke pondok, iya dia pernah singgah ke pondok. Namun habib Bahar sudah ditahan kembali di Polda Jabar," ujarnya.

"Jadi itu saja pertemuannya. Setiap orang bisa saja mengaku-ngaku, tapi pengakuannya perlu dibuktikan," kata Ichwan menambahkan.

Sekedar diketahui, Abi Rizal Afif atau Rizal Afif (28), pelaku penculikan bocah di Bogor dan Jakarta, mengaku sebagai mantan narapidana terorisme. Tak hanya itu, Rizal Afif juga mengaku sebagai murid Bahar bin Smith alias Habib Bahar.

"Nah, itu pengakuan dari tersangka juga demikian (mengaku murid Habib Bahar)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan saat dimintai konfirmasi, Jumat (13/5/2022).

Rizal Afif mengaku kenal Bahar Smith karena sering mengunjungi kediamannya di Kemang, Bogor. Rizal Afif juga mengaku pernah mengawal Habib Bahar bin Smith saat keduanya sama-sama mendekam di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

"Kalau sementara sih ngaku-nya ketemunya sering main ke rumah Bahar Smith di Kemang. Termasuk juga katanya ngawal Bahar Smith ketika ngawal di Lapas Gunung Sindur," ungkap Siswo.

Senjata Makan Tuan Perekam Siswi SMA Mandi

Kendi Al-Absani (22) ditangkap polisi usai ketahuan merekam video aktivitas penghuni indekos di kawasan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya. Korban yang terekam adalah siswi SMA yang umurnya 15-17 tahun.

Aksi Kendi terkuat tanpa sengaja saat salah seorang penghuni indekos menemukan benda berwarna hitam di ventilasi kamar mandi. Teman-teman penghuni indekos lalu dipanggil dan benda misterius itu diambil.

Setelah diambil, diketahui benda itu ternyata kamera pengintai. Di dalamnya terdapat kartu memori yang setelah dibuka bersama isinya adalah aktivitas pribadi penghuni kos di kamar mandi dan kamar tidur.

"Ternyata ditemukan, terlihat gambar-gambar kegiatan video yang sedang mandi, telanjang, makan, ada buang air juga sempat terekam oleh kamera tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Karangnunggal Ipda Agus Kasdili, Jumat (13/5/2022).

Bak senjata makan tuan, dalam rekaman video itu justru terdapat aktivitas Kendi. Aksi Kendi saat memasang kamera pengintai turut terekam.

"Bahkan di video tersebut si pelaku terekam juga saat sedang memasang kamera tersebut," ungkap Agus.

Akibatnya, penghuni indekos lalu melaporkannya ke polisi. Tak lama berselang, Kendi ditangkap belum lama ini oleh jajaran dari Polsek Karangnunggal.

Kini, Kendi harus meringkuk di sel tahanan. Ia juga harus menunggu berbagai proses hukum hingga persidangan yang mesti dijalaninya dan menatap ancaman hukuman di depan mata.

"Ancaman penjara satu tahun dan maksimal 12 tahun penjara," jelas Agus.

Dari pengakuannya, motif pelaku diketahui ingin melihat kemolekan tubuh para korban. Pelaku melihat gambar para korban melalui telepon genggamnya. Sejauh ini, pengakuan Kendi, aksi itu dilakukan untuk dikonsumsi sendiri.

Akhir Tragis Pembunuh Sadis Berakhir di Pohon Petai

Wiwin Sunengsih (31), warga Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus meregang nyawa. Ia tewas usai digorok Mulyadi (38), yang tak lain merupakan mantan kekasihnya.

Tragedi berdarah ini terjadi pada Minggu (8/5) pukul 10.30 WIB. Nyawa ibu satu anak itu tak tertolong saat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat penanganan medis.

Persoalan asmara antara keduanya jadi motif Mulyadi nekat menghabisi nyawa Wiwin. Diketahui, Mulyadi mengajak Wiwin menjalin biduk rumah tangga namun ditolak.

"Motif dari pelaku melakukan ini patut diduga karena korban tidak mau diajak nikah oleh pelaku," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan.

Sebelum menghabisi nyawa korban, Mulyadi sempat menebar ancaman. Bahkan, ancaman pembunuhan juga bakal dilakukan Mulyadi terhadap anak Wiwin hingga membuat trauma.

"Diancam korban sama anaknya. Rencananya mau membunuh berantai," ucap Ujang Mimin, orang tua dari Wiwin.

Akibatnya, keluarga korban sempat melaporkan ancaman teror itu ke polisi. Namun yang mengagetkan, laporannya tidak ditanggapi dengan alasan tidak adanya kerugian materil senilai Rp 2 juta.

"Di Polsek enggak ditanggapi. Kata petugas Polsek harus ada kerugian dulu senilai Rp 2 juta," jelasnya.

Polisi membantah pengakuan Ujang Mimin itu. Polisi menyebut laporan diterima bahkan disarankan untuk mediasi.

"Tidak ada. Karena realitanya laporan diterima kemudian diakomodir," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada detikJabar, Rabu (11/5).

Setelah beberapa hari dilakukan pengejaran, Mulyadi akhirnya ditemukan. Namun bukan dalam kondisi hidup, Mulyadi ditemukan tewas gantung diri di pohon petai.

"Ditemukan dalam keadaan meninggal dunia," ucap Ibrahim Tompo.

Ibrahim menuturkan tekanan psikis diduga menjadi alasan Mulyadi gantung diri. Pelaku merasa sudah terkepung, ditambah warga juga ikut mencari keberadaan pelaku.

"Karena merasa dirinya sudah terkepung oleh warga setempat maupun oleh polisi, sehingga pelaku melakukan jalan pintas dengan cara gantung diri," tutur Ibrahim.

Karena sudah meninggal, penyidikan kasus pembunuhan itu akhirnya dihentikan polisi. Status pidana terhadap tersangka batal demi hukum.

"Karena tersangka meninggal dunia, berdasarkan pasal 109 ayat 2 KUHP, penyidikan dihentikan demi hukum dengan pertimbangan tersangka meninggal dunia. Hal ini akan disampaikan kepada penuntut umum sesuai KUHP dan keluarga korban," ucapnya.

Jenazah Mulyadi sempat ditolak untuk dimakamkan oleh warga setempat. Penolakan tersebut dikarenakan latar belakang Mulyadi yang dinilai keji dan merusak citra kampung.

Karena mendapat penolakan, jasad korban pun akhirnya dimakamkan di TPU PTPN VIII Desa Rajamandala Kulon, Cipatat, KBB.

(yum/yum)

Adblock test (Why?)


Hukrim Populer: Bantahan Bahar bin Smith-Aksi Pemuda Cabul Rekam 8 Siswi - detikcom
Read More

No comments:

Post a Comment

POPULER HARI INI: Ramalan Zodiak 4 Juli hingga Spoiler Drakor Alchemy of Souls - Pikiran Rakyat Bekasi - Pikiran Rakyat Bekasi

PR BEKASI - Berikut ini beberapa berita populer yang dirangkum untuk pembaca setia Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 4 Juli 2022. Te...