KOMPAS.com - Warga negara asing dari 14 negara dilarang masuk Indonesia mulai Jumat (7/1/2022).
Larangan ini diberlakukan untuk mencegah varian Omicron dari luar negeri.
Berita 14 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia mendominasi perhatian pembaca laman Tren.
Selengkapnya, berikut ini 5 berita Populer Tren sepanjang Jumat (7/1/2022) hinga Sabtu (8/1/2022).
1. 14 negara yang warganya dilarang masuk Indonesia
Larangan masuknya WNA dari 14 negara ini dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022.
Hal itu diberlakukan untuk mencegah masuknya varian virus corona Omicron.
Daftar 14 negara tersebut di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Berita selengkapnya dapat disimak di sini:
Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Mulai Hari Ini
2. Cara buat akun dan daftar Kartu Prakerja 2022
Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja telah membuka kembali dashboard prakerja.go.id untuk persiapan gelombang 23.
Masyarakat yang berminat mengikuti program Kartu Prakrja 2022 dapat melakukan pembuatan akun pada laman https://ift.tt/2xH1zxC.
Peserta program Kartu Prakerja akan mendapat paket manfaat senilai Rp 3,55 juta.
Terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1.000.000. Kemudian, insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 2.400.000, terdiri dari Rp 600.000 per bulan.
Selengkapnya dapat disimak di sini:
Sudah Dibuka, Berikut Cara Membuat Akun hingga Daftar Kartu Prakerja
3. Penjelasan BKN soal penempatan CPNS 2021
Sebuah unggahan menyebut, peserta lulus seleksi CPNS 2021 diacak penempatannya.
"Gimana yang sudah penempatan cpns badan pusat statistik kenapa penempatannya harus diacak padahal nilai mya tinggi dan cewek tapi malah penempatannya di madura yang notabane nya riskan buat anak cewek sedangkan cowok cowok yang nilai nya biasa mereka malah ditempatkan di kota kota besar seperti malang surabaya trenggalek dll," demikian tulis pemilik akun.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, peserta yang lolos ditemaptkan sesuai pilihannya.
"Sesuai pilihan, sesuai pilihan masing-masing peserta," ujar Satya kepada Kompas.com, Kamis (6/1/2021).
Selengkapnya bisa disimak di sini:
Penjelasan BKN soal Penempatan Peserta Lulus CPNS 2021 yang Disebutkan Diacak
4. Cara transfer beda bank Rp 2.500
Bank Indonesia telah meluncurkan Bank Indonesia Fast Payment atau BI Fast sejak 21 Desember 2021.
Dengan adanya BI Fast menjadikan biaya transfer beda bank bisa lebih murah.
Melalui sistem BI Fast, tarif transfer antarbank yang dikenakan kepada nasabah maksimal sebesar Rp 2.500.
Tarif tersebut lebih rendah dibandingkan melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp 6.500 per transaksi.
Selengkapnya dapat disimak di sini:
Cara Transfer Beda Bank Biaya Rp 2.500
5. Kartu Keluarga bentuknya KTP?
Sebuah unggahan yang menampilkan foto Kartu Keluarga (KK) berbentuk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) ramai di media sosial.
Foto KK berbentuk KTP tersebut awalnya diunggah oleh akun Facebook ini pada Selasa (4/1/2022).
"Ini baru namanya kartu keluarga, yg kita punya itu nama nya surat keluarga," demikian tulis pemilik akun.
Dalam unggahan itu, terlihat sebuah foto yang memperlihatkan KK dalam bentuk kartu. Foto itu menunjukkan bagian depan dan belakang KK layaknya KK berbentuk surat pada umumnya.
Bahkan, terdapat scan barcode di bagian depannya.
Penjelasan lengkapnya dapat disimak di sini:
Baca juga: Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.[POPULER TREN] Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia | Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment