KOMPAS.com - Berita mantan guru honorer membakar gedung SMPN 1 Cikelet Garut, Jawa Barat, di tempatnya dulu mengajar menjadi sorotan pembaca.
Tentunya bukan tanpa alasan, Munir Alamsyah (53) membakar gedung sekolah tersebut.
Hal itu ia lakukan karena honornya selama dua tahun mengajar sebesar Rp 6 juta tak kunjung dibayarkan oleh pihak sekolah.
Munir mengajar sebagai honorer di SMPN 1 Cikelet pada tahun 1996-1998. Selama 24 tahun, ia terus mendatangi sekolah untuk menanyakan haknya, namun selalu nihil.
Sementara itu, berita Bripda Randy yang menyuruh pacarnya untuk melakukan aborsi juga menjadi perhatian.
Atas perbuatannya, Bripda Randy pun dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berikut populer nusantara selengkapnya:
KOMPAS.com/ARI MAULANA KARANG Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi menunjukkan barang bukti kasus pembakaran dua ruangan di SMPN 1 Cikelet, Garut, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, aksi pembakaran gedung sekolah itu terjadi karena pelaku merasa sakit hati karena gajinya sebagai honor sebesar Rp 6 juta tak dibayarkan.
Pelaku sudah pernah mencoba menanyakan gaji tersebut ke pihak sekolah. Namun, tetap tidak ada realisasi.
Pelaku, sambung Dede, sempat bertugas di sekolah itu pada tahun 1996-1998.
“Didasari rasa sakit hati, tersangka tidak diberikan haknya sebagai guru honorer oleh pihak sekolah,” kata Dede di Mapolres Garut, Selasa (25/1/2022).
“Pernah klarifikasi ke sekolah untuk mempertanyakan hak-haknya sebagai guru honorer yang akan digunakan untuk menikah, tapi tidak ada realisasinya,” sambungnya.
Baca juga: Honor Rp 6 Juta Tak Dibayarkan Selama 24 Tahun, Mantan Guru Honorer di Garut Bakar Sekolah
2. Tangsi Bripda Randy usai dipecat dari Polri
TribunJatim.com/Luhur Pambudi Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat, terancam 5 tahun penjara karena paksa Novia Widyasari aborsi.
Bidang Propam Polda Jawa Timur memutuskan anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus (21) bersalah dalam sidang kode etik yang digelar pada Kamis (27/1/2022).
Dalam sidang kode etik Polri itu, Bripda Randy Bagus terjerat kasus dugaan aborsi terhadap seorang mahasiswi asal Mojokerto, NWR.
Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Dalam sidang etik tersebut, Bripda Randy divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
"Bripda Randy Bagus dinyatakan bersalah dan direkomendasikan untuk PTDH," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko usai sidang di Surabaya, Kamis.
Baca juga: Bripda Randy Menangis Usai Dipecat dari Polri, Jadi Tersangka Kasus Mahasiswi Aborsi hingga Bunuh Diri
3. Banjir hingga longsor melanda Kota Salatiga
SHUTTERSTOCK/Tirta Ajie Irawan Ilustrasi banjir.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Salatiga Roy Anjar mengatakan, hujan yang terjadi pada Jumat (28/1/2022), sekitar pukul 14.00 WIB menyebabkan banjir, tanah longsor, dan pohon tumbang.
Banjir di antaranya terjadi di RT 001/RW 013 Kota Baru, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo.
Kata Roy, dalam bencana itu, tidak ada korban jiwa.
"Tidak ada korban jiwa, tapi air sempat masuk ke rumah warga," kata Roy.
Baca juga: Banjir hingga Longsor Melanda Kota Salatiga
4. Bripka BT, pelaku yang perkosa mahasiswi dipecat dengan tidak hormat
KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo melepas seluruh atribut Polri yang dikenakan Bripka BT yang merupakan pelaku pemerkosa seorang mahasiswi. Bripka BT dipecat tidak hormat dalam upacara terbuka di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Bripka BT, pelaku pemerkosa mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berinisial VDPS, telah diberhentikan dengan tidak hormat.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Upacara itu dihadiri mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina dan juga dihadiri oleh pelaku, yakni Bripka BT.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana atmojo mengatakan, perbuatan Bripka BT merupakan salah satu pelanggaran berat.
"Putusan PTDH adalah ancaman tertinggi, sehingga oknum tidak lagi memiliki hak-haknya di Polri," ujar Sabana, Sabtu.
Baca juga: Upacara Pemecatan Bripka BT Dihadiri Keluarga Korban Perkosaan
5. Dua warga Salatiga terpapar Covid-19 varian Omicron
KOMPAS.COM/Shutterstock Ilustrasi corona virus (Covid-19)
Dua warga Kota Salatiga, Jawa Tengah, teridentifikasi terpapar Covid-19 varian Omicron.
Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengatakan pasien pertama dinyatakan positif pada 27 Januari 2022. Sementara, pasien kedua diketahui positif pada 28 Januari 2022.
"Sekarang rawat inap di Semarang, kerjanya di Semarang," jelasnya di Pasar Raya I Salatiga, Sabtu (29/1/2022).
Dengan adanya dua pasien ini, lanjut Yuliyanto, maka semua pihak diminta meningkatkan kewaspadaan terutama kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Salatiga sekarang di PPKM Level 1, kita semua harus menjaganya agar tidak turun. Selama beberapa minggu terakhir juga tidak ada pasien, sehingga ini menjadi peringatan bagi kita," jelasnya.
Baca juga: Covid-19 Varian Omicron Mulai Masuk Salatiga, 2 Orang Positif
Sumber: KOMPAS.com (Penulis : Andi Muhammad Haswar, Dian Ade Permana | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Abba Gabrillin, Rachmawati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Adblock test (Why?)
[POPULER NUSANTARA] Mantan Guru Honorer Bakar Gedung Sekolah | Tangis Bripda Randy Usai Dipecat dari Polri - Kompas.com - kompas.com
Read More