1. Profil Pelita Air, Maskapai Pengganti Andai Garuda Ditutup
Kondisi mengkhawatirkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk membuat pemerintah ancang-ancang menyiapkan maskapai pengganti. Seperti diketahui, keuangan emiten berkode GIAA ini tengah berdarah-darah. Garuda masih terlilit hutang menggunung.
Masalah lainnya, maskapai flag carrier ini silih berganti menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari para krediturnya yang bisa berujung kepailitan. Belum lagi, bisnis penerbangan masih dihantui ketidakpastian selama pandemi Covid-19, membuat kinerja keuangan Garuda Indonesia diperkirakan sulit bertahan.
Kementerian BUMN sendiri sudah menyatakan secara terbuka bahwa pemerintah tengah menyiapkan maskapai pengganti apabila Garuda Indonesia tak bisa diselamatkan alias terpaksa ditutup.
Adalah Pelita Air Service (PAS) yang dipilih sebagai maskapai pengganti untuk mengisi layanan penerbangan berjadwal menggantikan Garuda Indonesia.
Lalu bagaimana profil Pelita Air? Simak di sini
2. Pemerintah Diam-diam Siapkan Maskapai Pelita, Andai Garuda Ditutup
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membenarkan rencana untuk menyiapkan PT Pelita Air Service (PAS) sebagai maskapai berjadwal nasional menggantikan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau GIAA.
Persiapan Pelita Air sebagai maskapai berjadwal ini untuk mengantisipasi apabila restrukturisasi dan negosiasi yang sedang dijalani oleh Garuda tak berjalan mulus.
"Kalau mentok ya kita tutup (Garuda), tidak mungkin kita berikan penyertaan modal negara karena nilai utangnya terlalu besar,’" kata Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wirjoatmodjo.
Menurut Tiko, panggilannya, progres negosiasi dan restrukturisasi utang Garuda Indonesia dilakukan dengan seluruh lender, lessor pesawat, hingga pemegang sukuk global, melibatkan tiga konsultan yang ditunjuk Kementerian Negara BUMN.
Baca selengkapnya di sini
3. YLKI Beberkan Bisnis Permainan Harga Tes PCR Demi Kejar Untung
Pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat udara menunjukan hasil negatif tes polymerase chain reaction atau PCR. Biaya tes PCR atau harga tes PCR dinilai cukup mahal, sehingga aturan baru tersebut menuai banyak kritik. PCR sendiri adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.
Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit Covid-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona, meski tak sepenuhnya akurat.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, membeberkan selama ini ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) tes PCR di lapangan banyak diakali oleh penyedia sehingga harganya naik berkali lipat.
"HET PCR di lapangan banyak diakali oleh provider (penyedia) dengan istilah 'PCR Ekspress', yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," tutur Tulus dilansir dari Antara, Minggu (24/10/2021).
Selengkapnya simak di sini
4. Syarat Wajib Tes PCR Penumpang Pesawat Mulai Berlaku
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 yang salah satu ketentuan di dalamnya syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat.
Sebenarnya, aturan tersebut telah ditetapkan sejak 21 Oktober lalu. Namun, pemberlakuannya baru per Minggu (24/10/2021).
Syarat wajib tes PCR penumpang pesawat tersebut berlaku untuk penerbangan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Bali. Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke badar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali masih diizinkan menggunakan hasil rapid test antigen.
"Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada penumpang. Diharapkan kepada penumpang memahami ketentuan baru ini dan dapat mengikuti sesuai ketentuannya," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).
Selengkapnya baca di sini
5. Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Ini Wilayah yang Masih Boleh Pakai Antigen
Pemerintah mulai memberlakukan test PCR untuk penumpang pesawat mulai hari ini, Minggu (24/10/2021). Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang ditetapkan sejak 21 Oktober 2021.
Namun mengutip SE, Minggu (24/10/2021), ada beberapa wilayah penerbangan yang masih diperbolehkan untuk rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Tes PCR hanya berlaku untuk penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Sebaliknya, rapid test antigen bisa digunakan sebagai syarat perjalanan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali.
Kendati demikian, syarat ini hanya berlaku untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2 yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021.
Simak selengkapnya di sini
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.[POPULER MONEY] Pelita Air, Maskapai Pengganti Andai Garuda Ditutup | Naik Pesawat Wajib Tes PCR Mulai Berlaku - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment