JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil telah membatalkan kepemilikan tanah seluas 7,7 hektar atas nama Abdul Halim.
Menurut Sofyan, Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tentang pembatalan sertifikat hak milik (SHM) yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya SHM Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim, cacat administrasi.
Meski demikian, Kuasa Hukum Abdul Halim Hendra menampik pernyataan Sofyan.
Dia mengklaim, tanah yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur tersebut merupakan milik Abdul Halim.
Hendra menjelaskan, tanah Abdul Halim tersebut telah didaftarkan melalui mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Abdul Halim diketahui merupakan warga asli Cakung kelahiran Tahun 1953 atau saat ini telah berusia 68 tahun.
Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Rabu (09/06/2021).
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Lantas, seperti apa latar belakang pendidikan dan profesinya saat ini?
Temukan jawabannya di sini Mengenal Abdul Halim, Pemilik Lahan 7,7 Hektar yang Sertifikatnya Dibatalkan Sofyan Djalil
Hendra juga mempertanyakan langkah Sofyan yang menerbitkan SK Menteri untuk membatalkan SHM atas nama Abdul Halim.
Menurut Hendra, tindakan Sofyan hanya mengulang kesalahan yang dilakukan oleh Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakannwil) Pertanahan DKI Jakarta Jaya.
Jaya telah dipecat dan dinilai melakukan mal-administrasi karena telah mengeluarkan SK Kanwil tersebut.
"Jadi apa yang dilakukan Pak Menteri itu juga keliru dan salah menerbitkan SK Menteri untuk membatalkan SK Kanwil. Padahal, SK Kanwil itu masih diuji dan berproses di pengadilan," sambung Hendra.
Lantas, bagaimana status kepemilikan SHM atas nama Abdul Halim di pengadilan?
Selanjutnya baca di sini Babak Baru Kasus Mafia Tanah, Kuasa Hukum Abdul Halim Anggap Sofyan Djalil Keliru
Hingga awal Juni, progres konstruksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan Seksi 3 (Taman Mekar-Sadang) telah mencapai 46,74 persen.
Sementara pembebasan lahan Tol Japek II Selatan pada seksi tersebut telah mencapai 86,82 persen.
Menurut Direktur Teknik PT Jasamarga Japek Selatan (JJS) Bambang Sulistyo, proses pembebasan lahan tengah diprioritaskan di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, serta Kabupaten Purwarkarta yang mana menjadi lokasi Seksi 2 dan 3 tol tersebut.
Lantas, seperti apa progres keseluruhan dari seluruh seksi di jalan tol tersebut?
Rincian lengkapnya bisa Anda dapatkan melalui tautan ini Terus Digenjot, Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Seksi 3 Capai 46,74 Persen
[POPULER PROPERTI] Mengenal Abdul Halim, Pemilik Lahan 7,7 Hektar yang Sertifikatnya Dibatalkan Sofyan Djalil - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment