Jakarta, KOMPAS.com - Dua berita ini paling dicari di desk nasional Kompas.com pada Kamis 10 Juni 2021. Pertama, soal Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang diduga menekan Wali Kota Tanjungbalai untuk selesaikan kepegawaian adik iparnya.
Kedua, soal Mahfud MD yang dituding berubah sikap soal pasal penghinaan presiden.
Kedua berita ini juga masuk ke dalam deretan berita populer di desk nasional Kompas.com. Di bawah ini kami merangkum kembali paparannya untuk Anda:
Wakil Pimpinan KPK diduga Tekan Wali Kota TanjungBalai
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diduga menekan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Lili diduga menekan Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Kota Tanjungbalai.
M Syahrial merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Akibat perbuatannya itu, Lili diduga melanggar prinsip integritas yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK, yaitu Novel Baswedan dan Rizka Anungnata telah melaporkan Lili ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran etik ini pada Selasa (8/6/2021).
Selain itu, Lili juga dilaporkan ke Dewas oleh Sujanarko DKK karena diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus M Syahrial yang ditangani KPK.
Selengkapnya, baca: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diduga Tekan Wali Kota Tanjungbalai Selesaikan Kepegawaian Adik Iparnya
Mahfud MD dituding berubah sikap
Politikus Partai Demokrat Benny K Harman menyindir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang berubah sikap soal pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Anggota DPR RI @BennyHarmanID menyinggung saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yang menghina dengan ungkapan "kerbau" pada 2010 silam. Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin @mohmahfudmd," tulis akun Twitter Partai Demokrat, @PDemokrat, Rabu (9/6/2021).
Menanggapi tudingan itu, Mahfud menilai bahwa pernyataan Benny ngawur.
"Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, draf RKHUP sudah disetujui di DPR sebelum dirinya menjabat MenkoPolhukam. Akan tetapi, setelah dirinya masuk dalam pemerintahan, RKUHP kemudian ditunda pada September 2019.
Selengkapnya, baca: Dituding Berubah Sikap Soal Pasal Penghinaan Presiden, Mahfud: Agak Ngawur!
[POPULER NASIONAL] Pimpinan KPK Diduga Tekan Wali Kota Tanjungbalai | Mahfud MD Dituding Berubah Sikap - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment